Menko Airlangga Apresiasi Sistem Aplikasi KEK, Investasi Capai Rp 19,52 Triliun

- Selasa, 14 September 2021 | 12:18 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin 6 September 2021 malam. (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin 6 September 2021 malam. (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah telah menetapkan 19 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang terdiri dari 11 KEK Industri dan delapan KEK Pariwisata.

Dari 19 KEK tersebut, 12 KEK telah beroperasi dan tujuh KEK sedang dalam tahap pembangunan.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  saat memberikan keynote speech dalam acara webinar bertajuk Kebijakan, Implementasi, dan Manfaat Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Strategi Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 13 September 2021.

Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Sekretariat Dewan Nasional (Sekdenas) KEK, realisasi investasi dalam Pembangunan Kawasan pada 19 KEK telah mencapai Rp 19,52 triliun.

Baca Juga: Dosen DKV ISI Surakarta Kenalkan Materi Dasar Branding untuk Mahasiswa

Investasi Pembangunan Kawasan tersebut, secara akumulatif meningkatkan kinerja investasi 19 KEK hingga Juli 2021 telah mencapai Rp 92,3 triliun dengan realisasi investasi pelaku usaha sebesar Rp 32,76 triliun.

Hingga Juli 2021 ini, telah terdapat 166 Pelaku Usaha/Investor yang menanamkan modalnya di KEK dan telah menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 26.741 orang, serta menciptakan ekspor sebesar Rp 3,66 triliun pada tahun 2021.

“Sistem Aplikasi KEK yang dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) berkolaborasi dengan Sekdenas KEK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha dalam memperoleh fasilitas KEK,” ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Badan Pengkajian MPR Bantah Amandemen UUD 1945 Demi Perpanjangan Jabatan Presiden

Airlangga menambahkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentu diharapkan memiliki komitmen yang kuat guna mendukung operasionalisasi dalam pengembangan KEK dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan agar investasi di KEK dapat berjalan melalui penerbitan Peraturan Daerah sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“Selain itu, dibutuhkan komitmen dan profesionalisme Badan Usaha Pembangun dan Pengelolanya, dalam mengelola KEK untuk memenuhi target yang telah disepakati dengan Dewan Nasional KEK,” jelas Menko Airlangga.***

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X