SUARAMERDEKA.COM - Apindo Jawa Tengah memastikan, para pengusaha di provinsi ini bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerjanya.
Apabila ditemukan adanya kendala dalam proses pembayaran THR, bisa dibicarakan dengan pekerjanya atau serikat pekerja di perusahaan.
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan asosiasi sudah memberikan surat edaran kepada semua anggota Apindo, untuk memerhatikan aturan mengenai pembayaran THR bagi para karyawan atau pekerjanya.
Frans menjelaskan, Ramadan tahun ini bisa dibilang lebih baik bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Jadi, berbicara soal THR bagi karyawan atau buruh tidak ada masalah untuk para pengusaha di Jateng.
Menurutnya, karyawan atau buruh adalah mitra dari pengusaha sehingga juga harus dipikirkan.
Apabila memang ada kendala di lapangan, maka diutamakan musyawarah dengan para pekerjanya.
"Jadi kita sudah kondisikan kepada semua anggota supaya mereka membayar THR. Saya sebagai ketua Apindo Jawa Tengah optimistis, teman-teman pengusaha tahun ini bisa membayar THR pekerjanya. Pemberiannya nanti sesuai dengan yang ada di perusahaan," kata Frans.
Lebih lanjut Frans menjelaskan, para pengusaha di Jateng pada tahun ini bisa membayar THR para karyawan atau buruhnya.
Baik yang dibayarkan sebelum H-7 Lebaran, atau dibayarkan dengan cara dicicil sebelum hari raya tiba.
"Ya tahun ini saya yakin lebih baik daripada tahun-tahun lalu. Kita harapkan, para buruh itu sebelum hari raya sudah mendapatkan THR," jelasnya.
Diketahui, pada tahun kemarin Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng menerima 205 aduan terkait THR.
Artikel Terkait
Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji Ke-13 ASN, Intip Jadwal Pencairan dan Besarannya
ASN Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Menteri PANRB Ungkap Tujuan Pemberian: Bentuk Apresiasi...
6 Fakta Sejarah Lahirnya THR di Indonesia, dari Pinjaman di Muka, PNS kena Potong Gaji
Intip Cara Menghitung Besaran THR 2023 Biar Gak Kena Tipu Perusahaan 'Nakal'