Intip Cara Menghitung Besaran THR 2023 Biar Gak Kena Tipu Perusahaan 'Nakal'

- Rabu, 29 Maret 2023 | 22:31 WIB
Ilustrasi THR (suaramerdeka.com /shutterstock)
Ilustrasi THR (suaramerdeka.com /shutterstock)

SUARAMERDEKA.COM - Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja baik pekerja tetap ataupun kontrak.

THR wajib diberikan kepada pekerja yang minimal satu bulan telah bekerja pada perusahaan. Pemberian THR diberikan pada pegawai tetap maupun kontrak.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Baca Juga: Pamela Safitri Tampil Berbusana Muslimah, Sambut Ramadhan Dengan Niat Tulus, Rajin Tadarus

Berdasarkan isi Permenaker No.6/2016 Pasal 2, pengusaha atau perusahaan wajib memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

Aturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.

Meski pegawai masih berstatus kontrak, THR ternyata wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Baca Juga: Siapa Sangka Laudya Cynthia Bella Muncul Kembali, Katanya Memilih Untuk Tak Terlibat Di Dunia Hiburan

Namun, ada perbedaan pemberian hak THR terkait jangka waktu saat terputusnya atau berakhirnya hubungan kerja.

Jika hubungan kontrak antara pekerja dan perusahaan berakhir sebelum 30 hari dari tanggal Hari Raya, maka karyawan tidak mendapatkan THR.

Sebaliknya, jika pekerja tetap yang mengundurkan diri sebelum 30 hari kerja dari tanggal Hari Raya, mereka masih berhak mendapatkan THR-nya secara penuh. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 6/2016.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Madrid Spain Masters 2023 Babak 16 Besar di 30 Maret, Sederet Wakil Indonesia Bersedia

Sebelum mengetahui cara menghitung THR, maka harus dipahami terlebih dulu besaran THR yang berhak diterima pekerja.

aturan mengenai besaran THR pekerja tertera dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan.

Disebutkan bahwa besaran tunjangan hari raya untuk pekerja adalah sebagai berikut, dilansir dari glints.com:

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X