SUARAMERDEKA.COM - Setiap satu tahun sekali Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada pekerja baik pekerja tetap ataupun kontrak.
THR wajib diberikan kepada pekerja yang minimal satu bulan telah bekerja pada perusahaan. Pemberian THR diberikan pada pegawai tetap maupun kontrak.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Baca Juga: Pamela Safitri Tampil Berbusana Muslimah, Sambut Ramadhan Dengan Niat Tulus, Rajin Tadarus
Berdasarkan isi Permenaker No.6/2016 Pasal 2, pengusaha atau perusahaan wajib memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Aturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.
Meski pegawai masih berstatus kontrak, THR ternyata wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Namun, ada perbedaan pemberian hak THR terkait jangka waktu saat terputusnya atau berakhirnya hubungan kerja.
Jika hubungan kontrak antara pekerja dan perusahaan berakhir sebelum 30 hari dari tanggal Hari Raya, maka karyawan tidak mendapatkan THR.
Sebaliknya, jika pekerja tetap yang mengundurkan diri sebelum 30 hari kerja dari tanggal Hari Raya, mereka masih berhak mendapatkan THR-nya secara penuh. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 6/2016.
Sebelum mengetahui cara menghitung THR, maka harus dipahami terlebih dulu besaran THR yang berhak diterima pekerja.
aturan mengenai besaran THR pekerja tertera dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan.
Disebutkan bahwa besaran tunjangan hari raya untuk pekerja adalah sebagai berikut, dilansir dari glints.com:
Artikel Terkait
Apakah Pekerja Lepas atau Freelancer Bisa Dapat THR? Begini Aturan Terbaru Terkait THR Keagamaan 2023
Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji Ke-13 ASN, Intip Jadwal Pencairan dan Besarannya
ASN Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Menteri PANRB Ungkap Tujuan Pemberian: Bentuk Apresiasi...
6 Fakta Sejarah Lahirnya THR di Indonesia, dari Pinjaman di Muka, PNS kena Potong Gaji