SEMARANG, suaramerdeka.com - DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Semarang menyelenggarakan Seminar Hukum Kepailitan belum lama ini.
Seminar Ikadin kali ini mengambil tema Perlindungan Hukum terhadap Perbankan dalam Eksekusi Hak Jaminan terhadap Debitor Pailit, di Hotel UTC Semarang.
Ketua Panitia, Muhammad Abrori SH dalam sambutannya berharap, seminar mampu menjadi sarana edukasi bagi semua pelaku sektor perbankan.
Baik bagi kurator, advokat, instansi-instansi terkait maupun masyarakat umum yang menjadi debitur dalam perjanjian kredit.
“Ada hak-hak yang harus dilindungi baik dari sisi debitur maupun kreditur, dan nantinya semua pelaku sektor ini dapat berkolaborasi dalam kepailitan" ujar dia.
Seminar ini menghadirkan pemateri Febry Arisandi SH AHArb (Kurator dan Pengurus Sandiva Legal Network) dan Guntar Arifin, SH MM (Pelelang Ahli Muda KPKNL Tegal).
Hadir pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikadin, di antaranya Rivai Kusumanegara, SH MH (Sekjen), Zainal Abidin Petir SH MH (Korwil Jawa Tengah), Djunaedi SH MH (Korwil Jawa Tengah), dan Endang Erniawati SH (Korwil Jawa Tengah DPP Ikadin).
Acara dibuka Sekjen Rivai sekaligus bertindak sebagai keynote speaker.
Dalam sambutannya dia menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DPC Ikadin Kota Semarang atas terselenggaranya seminar ini.
Baca Juga: Panpel Pastikan Laga PSIS Semarang Lawan Persebaya Digelar dengan Penonton
Kegiatan seperti ini, menurut dia, harus lebih masif diselenggarakan.
Sebab selain menjadi wadah untuk silaturahmi, juga nantinya hasil diskusi-diskusi dapat memberikan sumbangsih pada perkembangan hukum di Indonesia.
Ketua DPC Ikadin Kota Semarang, Sunarto SH MH menyampaikan, seminar ini merupakan wujud tindakan organisasi advokat untuk hadir di tengah masyarakat dan memberikan pemahaman kepada semua sektor pelaku usaha jika terjadi proses pailit.
Artikel Terkait
Pengurus Ikadin Jateng 2022-2026 Dilantik, Gaspoll Konsolidasi DPD dan DPC
Ikadin Jateng Kembali Bersinergi dengan Unwahas, Berharap Kegiatan yang Dilakukan Makin Beragam
Ikadin Dorong Kelahiran Advokat Baru, Kerja Sama dengan Universitas
Ikadin : Profesi Advokat Wajib Junjung Kode Etik
Anggota Ikadin Diminta Jangan Nodai Kode Etik Advokat