Pemerintah Buka Lowongan Bos OJK Khusus Kripto dan Koperasi, Dibuka 29 Maret 2023

- Senin, 27 Maret 2023 | 14:47 WIB
Ilustrasi, lowongan pekerjaan kripto (Pixabay)
Ilustrasi, lowongan pekerjaan kripto (Pixabay)

SUARAMERDEKA.COM - Meledaknya pasar kripto membuat pemerintah mau tidak mau segera memberlakukan aturan yang mengawasi dan melindungi investor.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan mengembang tugas baru sebagai pengatur dan pengawas aset kripto seiring dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur aset keuangandigital, termasuk aset kripto di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga: Mantap! Ada Mudik Gratis Syarat Mudah Bagi Pengguna Telkomsel 2023, Kapan Dibuka?

RUU P2SK tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang(UU).

Adapun, ketentuan aturan transaksi kripto diatur di dalam Bab XVI atau Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Transaksi kripto akan diatur dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti diketahui pengaturan dan pengawasan OJK bukan hanya akan meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Baca Juga: 7 Kuliner Terbaru di Jogja yang Wajib Dikunjungi, No.3 Hidden Gem Banyak yang Belum Tahu

Pengawasan OJK pun kini ditambah, yakni untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.

Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan seleksi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) non ex-officio untuk periode 2023-2028.

Pendaftaran dibuka mulai 29 Maret 2023 sampai 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Dikutip langsung dari konferensi pers Mentri Keuangan Sri Mulyani "Panitia seleksi pemilihan DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia terbaik untuk menjadi
anggota non ex-officio DK OJK, untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),"

Baca Juga: Kultum Ramadhan 2023: Memahami Hakikat Puasa Ramadhan, Manfaat Beserta Keistimewaannya

Calon anggota DK OJK yang mengikuti seleksi akan melalui 4 tahapan yakni seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta afirmasi/wawancara.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X