JAKARTA, suaramerdeka.com – Bisnis thrifting atau penjualan pakaian impor bekas telah mendapat ultimatum dari pemerintah.
Saat ini pemerintah sudah mulai menindaklanjuti bisnis thrifting dengan tujuan melindungi industri tekstil dalam negeri.
Pemerintah mengumumkan bahwa bisnis thrifting yang dilarang pemerintah adalah pakaian impor bekas yang diperjualbelikan.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), impor pakaian bekas Indonesia mencapai 26,22 ton yang bernilai US$272.146 pada 2022.
Baca Juga: Ditanya Soal Perceraian Alshad Ahmad dengan Mantan Kekasih, Begini Jawaban Raffi Ahmad
Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mencapai 230,40%.
Tahun 2021, BPS mencatat impor yang dilakukan Indonesia sebesar 7,94 ton dengan nilai US$44.136.
Selama 2022, Indonesia melakukan impor pakaian bekas dari banyak negara.
Data impor pakaian bekas terbesar Indonesia berasal dari Jepang, Australia, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.
Adapun volume impor pakaian bekas Indonesia paling besar dari Jepang sebanyak 12 ton dengan mencapai nilai US$24.478.
Baca Juga: Thrifting Dilarang Pemerintah, Ini 3 Bahaya Pakai Baju Bekas Bagi Kesehatan Kulit
Australia berada di urutan kedua dengan data nilai impor yang dilakukan Indonesia sebesar 10,02 ton dan nilainya merupakan yang paling besar, yaitu US$225.941.
Meskipun volume impornya lebih rendah dari Jepang, tetapi nilainya jauh lebih tinggi.
Kemudian, impor pakaian bekas dari Malaysia besarannya mencapai 1,65 ton dengan total nilainya US$1.774.
Impor pakaian bekas juga dilakukan Indonesia dari Singapura yang setara 929 kg dengan nilainya mencapai US$6.060.
Artikel Terkait
Jokowi Tanggapi Isu Dilarangnya Bisnis Thrifting: Harus Optimalkan Produk Dalam Negeri!
Thrifting Dilarang Pemerintah, Ini 3 Bahaya Pakai Baju Bekas Bagi Kesehatan Kulit
Pemerintah Melarang Bisnis Thrifting, Apakah Itu Thrifting? Ini Maknanya...