SUARAMERDEKA.COM - Kebijakan pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua melalui subsidi Rp7 juta akhirnya disahkan.
Upaya pemberian subsidi ini untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.
Baca Juga: Waduh, Luasan Panen Padi di Jawa Tengah Alami Penurunan, Ini Kata BPS
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, langkah strategis ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen di tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.
"Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada 20 Maret 2023," kata di Jakarta seperti dikutip dari kemenperin.go.id.
Baca Juga: Salah Sendiri, Begini Akibatnya Kalau Nekat Menanam Tanaman Hias Lidah Mertua!
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menperin menjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.
"Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri," jelasnya.
Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua.
Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
"Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024," ungkap Agus.
Artikel Terkait
Mobil SUV Mewah nan Canggih Cuman 200 Jutaan Mejeng di IIMS 2023, Seperti Apa?
Berita Otomotif Terbaru Hari Ini: 5 Mobil Baru Siap Bersaing di Pasar Otomotif Indonesia, Tampil di IIMS 2023
Mengulas Lebih Dalam Motor Listrik, Alternatif Kendaraan di Masa Depan yang Hemat Serta Ramah Lingkungan
Ini Spesifikasi Motor Listrik Yamaha NEO'S, Baru Hadir di Vietnam, Indonesia Kapan?