Jelang Ramadhan, UMKM di Kota Semarang Kembali Dimita Segera Urus Sertifikat Halal, Ternyata Karena Hal Ini

- Senin, 20 Maret 2023 | 08:30 WIB
Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat membuka dan menghadiri event Gebyar Polder Tawang dan Kampanye Mandatory Halal di Polder Tawang, Sabtu (18/3/2023). UMKM harus punya sertifikat halal.  (SM/Hendra Setiawan )
Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat membuka dan menghadiri event Gebyar Polder Tawang dan Kampanye Mandatory Halal di Polder Tawang, Sabtu (18/3/2023). UMKM harus punya sertifikat halal. (SM/Hendra Setiawan )

SEMARANG, suaramerdeka.com - Jelang Ramadhan, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, kembali mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya agar punya sertifikat halal

Saat ini, banyak negara muslim yang membutuhkan produk-produk UMKM dari Indonesia dengan sertifikat halal dan salah satunya Kota Semarang

Oleh karena itu pelaku UMKM harus didorong agar mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga: Tak Sengaja Jumpa Ariel NOAH, Ternyata Ini Jodoh Luna Maya Berdasarkan Ramalan Weton Primbon Jawa

Proses mendapatkan sertifikat halal, UMKM membutuhkan waktu dan kesabaran.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Gebyar Polder Tawang dan Kampanye Mandatory Halal, Sabtu (18/3/2023) di Polder Tawang. 

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi untuk menjadi pengekspor produk-produk halal ke luar negeri.

Baca Juga: Ingin Daun Aglonema Glowing Mengkilap Bikin Kalap ? Cukup Siapkan 2 Bahan Ini, Mudah dan Murah Didapat

 Harapannya, hal tersebut tidak hanya dilakukan oleh perusahaan besar, tetapi juga bisnis perorangan maupun UMKM

Sehingga diharapkan adanya Kampanye Mandatory Halal ini dapat membuka mata bahwa pemerintah kota, provinsi, dan pusat selalu mendukung pelaku usaha.

"Ini bentuk edukasi dan pendampingan UMKM untuk bisa mendapat sertifikasi (halal) sehingga produk mereka bisa naik kelas," imbuh Ita. 

Baca Juga: Bocoran 7 Tanaman Pengusir Nyamuk di Rumah, Nomor 6 Belum Banyak yang Tahu

Kampanye Mandatory Halal merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kota Semarang terhadap amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014.

Mengenai produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini adalah komitmen pemerintah untuk memberikan keamanan.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Abon Bangkitkan Lagi UMKM Abon Nabati

Senin, 22 Mei 2023 | 07:00 WIB

Kadin dan BUMN Sinergi Ciptakan Peluang

Jumat, 12 Mei 2023 | 14:08 WIB
X