JAKARTA, suaramerdeka.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah membuka penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (6/03).
BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun. Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari bahwa sejak senin lalu BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.
Baca Juga: David Ozora Marah Bangun dari Koma, Sang Ayah Kutip Pesan Bijak Gus Dur soal Pendendam
Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Ia menjelaskan bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.
Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).
Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.
Baca Juga: Gaya Hidup Sehat Van Damme Terinspirasi Nabi Muhammad SAW: Hindari Begadang dan Rajin Puasa
“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
- Belum pernah menerima KUR.
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Artikel Terkait
1,4 Juta Lebih Debitur di Jawa Tengah Cicipi KUR Rp 56 Triliun, Pemberdayaan UMKM Terus Didorong
Jokowi : 90 Persen Penerima KUR Kaum Emak-Emak di Pasar
Wapres Resmikan PLUT KUMKM di Lopait Tuntang Diserahkan KUR kepada Sejumlah UMKM
Antisipasi Terjadinya Kemiskinan Ekstrem, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Debitur KUR