Ini Tanggapan Menkeu Soal Berita 13 Ribu Pegawai Kemenkeu belum Lapor Harta dan Ditunggu KPK: Itu Tidak Benar

- Minggu, 26 Februari 2023 | 07:13 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (foto: @smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (foto: @smindrawati)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi berita soal 13 ribu pegawai Kemenkeu belum melaporkan dan ditunggu oleh KPK.

Menurut Sri Mulyani, berita tersebut mampu membuat reaksi netizen dipenuhi kemarahan dan seakan pegawainya tidak patuh lapor pajak.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyangkal pemberitaan tersebut, yang dianggapnya tidak benar.

"Itu tidak benar..!," jelasnya.

Baca Juga: Mau Aglonema Tumbuh Rimbun? Kuncinya: Jangan Malas Ganti Media Tanam

Sri Mulyani menjelaskan pada slide 2 pada akun instagram pribadinya tersebut, bahwa kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019 hanya bagi pejabat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019, bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan mandat pokoknya berkaitan dengan peraturan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Menurut Sri Mulyani, di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN.

Baca Juga: Rezeki bagi Amanda Manopo, Banjir Tawaran Usai Hengkang dari Ikatan Cinta

Namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021.

Lanjutnya, mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022).

Ia menerangkan bahwa wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim meja pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.

Baca Juga: Bikin Kaget! Amanda Manopo Muncul Kembali di Ikatan Cinta, Rupanya hanya...

Selain itu, ia mengatakan bahwa pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor melalui aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

"Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu," terangnya.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X