JAKARTA, suaramerdeka.com - Laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, diterima Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Dalam laporannya, TGIPF menyebut bahwa semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab.
Bahkan, kata TGIPF, semuanya berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah.
Dikutip dari laman presidenri.go.id, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.
“Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga sebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan ‘aturannya sudah begini kami laksanakan,’ yang satu bilang ‘saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA,’ sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD, menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut meliputi tanggung jawab hukum yang berdasar pada aturan-aturan resmi dan tanggung jawab moral.
Baca Juga: Netizen Sorot Tatapan Rizky Billar, Denny Darko: Menyimpan Amarah
Menurutnya, hukum sebagai norma sering kali tidak jelas atau dimanipulasi, sehingga tanggung jawab asas hukum yang harus diutamakan.
“Tanggung jawab asas hukum itu apa? Solus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik terinjak-injak. Lalu, ada tanggung jawab moral di atas itu,” jelasnya.
Dalam laporannya, TGIPF juga memberikan catatan akhir–yang juga digarisbawahi Presiden Joko Widodo.
Agar Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.
“TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami Polri. Ini tadi tanggung jawab hukum. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” ungkapnya.
Mahfud MD juga menyampaikan bahwa TGIPF menyampaikan laporan secara independen.
Artikel Terkait
TGIPF Siap Berikan Laporan Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Insya Allah Kami Hanya 10 Hari Saja
TGIPF Kanjuruhan Mulai Susun Kesimpulan, Mahfud MD: Kita Rekomendasikan Terobosan Hukum Baru
Temuan TGIPF soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Hari Ini Saya Laporkan ke Presiden
Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Pengurus PSSI Harus Bertanggung Jawab
Terkini ! TGIPF Umumkan Hasil Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Penyebab Terjadi Korban Karena Desak-Desakan