MALANG, suaramerdeka.com – Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) ditetapkan menjadi tersangka sejak 6 Oktober 2022.
Sejak itu Dirut PT LIB baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tragedi kanjuruhan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT LIB selama 12 jam di Mapolda Jawa Timur.
Meski demikian ia belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Salah satu kuasa hukum Mustofa Abidin menyampaikan Akhmad Hadian Lukita dicecar 97 pertanyaan.
Setelah pemeriksaan kliennya juga akan mendapat panggilan kembali.
“Hari ini tadi ada 97 pertanyaan. Memang ini belum final, artinya kami masih bisa setiap saat dipanggil melakukan pemeriksaan tambahan lagi,” tutur Mustofa Abidin seperti dikutip dari PMJ News 13 Oktober 2022.
Baca Juga: Artis Teater Amerika Ini Pentas di Unika, Kedubes AS Akui Kekayaan Seni Indonesia
Mustofa menuturkan penyidik mencecar Lukita terkait tugas dan wewenang PT LIB.
Kliennya juga ditanyakan hubungan secara hukum antara pihak PT LIB dengan PSSI, broadcaster dan Panpel.
“Ya kalau secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum antara PT LIB dengan PSSI, pihak broadcaster dan Panpel seperti apa” tuturnya.
Beberapa barang bukti yang dibutuhkan telah diserahkan kuasa hukum Lukita ke tim penyidik.
Baca Juga: Dikait-kaitkan dengan Rizky Billar, Begini Klarifikasi Ayu Thalia
“Ada tapi belum semua,” terang Mustopa.
Artikel Terkait
Imbas Kerusuhan Kanjuruhan Usai Laga Arema FC vs Persebaya, PT LIB Hentikan Kompetisi Liga 1, Sampai Kapan?
Tragedi Kerusuhan Suporter Arema, Polri Periksa Beberapa Pihak dari Direktur PT LIB Hingga Anggota Polri
Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB
Dirut PT LIB Jadi Salah Satu Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Kapolri
Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Peran Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita
PSSI hingga PT LIB Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab, Mahfud MD: Liga Sepak Bola Nasional Agak Kacau