Tragedi yang menyedihkan di dunia sepak bola ini menyita perhatian warganet di berbagai belahan dunia.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Mobil MPV Terbaik 2022 Nomor 1 Ditempati?
Banyak yang menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata di dalam stadion, terlebih lagi ke arah penonton yang di tribun.
Pasalnya, Federation International de Football Association (FIFA) telah melarang penggunaan gas air mata untuk pengamanan pertandingan sepak bola di dalam stadion.
Regulasi itu dijelaskan dalam pasal 19 b tentang Pengaman di Pinggir Lapangan.
Baca Juga: Anti Mlarat! 3 Shio Ini Bak Keturunan Ningrat, Kaya Raya Sejak Lahir, Berlimpah Keberuntungan
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used. (Senjata api atau 'gas pengendali massa' (gas air mata) tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA.
Para polisi atau petugas keamanan yang menjaga di pinggir lapangan tidak diperbolehkan membawa senjata tajam ataupun gas pengendali massa seperti gas air mata.
Selain larangan membayang kedua alat tersebut, ada pula regulasi FIFA soal Keselamatan dan Keamanan Stadion yang juga terdapat dalam pasal 19 tentang Pengaman di Pinggir Lapangan, di antaranya:
Baca Juga: November, Kendaraan Bisa Mengaspal di Tol Cisumdawu hingga Exit Cimalaka
Artikel Terkait
Puluhan Lilin Iringi Aksi Solidaritas Bobotoh untuk Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan Malang, Ganjar Pranowo: Ada yang Harus Dijaga, Itu Semua Saudara Kita
Tragedi di Kanjuruhan, Presiden FIFA: Hari Kelam Dunia Sepak Bola
Tragedi Stadion Kanjuruhan, Striker Arema Ini Syok Melihat Korban Meninggal di Depannya
Polisi Kembali Disalahkan dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ini SOP Penggunaan Kekuatan Menghalau Kerusuhan