YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Penegakan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta masih jauh dari harapan. Jogja Corruption Watch (JCW) mencatat, sepanjang tahun 2020 majelis hakim lebih banyak memberikan vonis ringan terhadap para terdakwa kasus korupsi.
Rata-rata, hukuman yang dijatuhkan berkisar 1 hingga 4 tahun serta dipotong masa tahanan. "Vonis ringan tidak akan memberi efek jera, dan jauh dari kata adil bagi masyarakat sebagai pihak yang merasakan dampak korupsi. Jika tren ini dipertahankan, pemberantasan korupsi di negara kita akan semakin suram," kata aktivis JCW, Baharuddin Kamba, Senin (28/12).
Berdasar catatan JCW setidaknya ada 5 perkara yang keputusannya berakhir dengan vonis ringan. Salah satunya adalah kasus rasuah di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik, Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY yang menyeret tiga yakni Salamun (Kepala P4TKSB), Bondan Suparno (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Agung Nugroho (bendahara pengeluaran).
Baca Juga: Inspektorat Jateng Sosialisasikan Kebijakan Pengawasan, Ini Tujuannya
Oleh majelis Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Salamun divonis hukuman 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Kemudian, terdakwa Bondan Suparno dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 345 juta.
Selanjutnya terdakwa Agung Nugroho divonis 1 tahun 9 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 670 juta.
Tren vonis ringan juga tampak pada kasus suap terhadap dua oknum jaksa oleh Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Anna. "Para terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara, kecuali Eka Safitra jaksa fungsional sekaligus anggota TP4D Kejari Yogyakarta yang dihukum 4 tahun. Itu pun jauh lebih ringan dari tuntutan," kata Kamba.
Baca Juga: Kemenag Luncurkan Gerakan Wakaf Uang ASN
Lainnya adalah kasus korupsi yang dilakukan mantan kepala desa Banyurejo Tempel Sleman Ruswantara. Putusan hakim hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 75 juta atau subsider 3 bulan kurungan pada kasus korupsi dana desa sebesar Rp 633 juta tersebut.
Disamping itu, Ruswantara juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 452,4 juta atau subsider 1 tahun kurungan serta Rp 130 juta yang merupakan uang sita wajib dikembalikan ke kas desa.
Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 6 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terakhir adalah kasus korupsi pembangunan balai kelurahan Baleharjo Wonosari. Terdakwa Agus Setiyawan yang waktu itu menjabat lurah divonis 1 tahun penjara.