Aturan ini tertuang dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pelaksana tugas (PLT) Bupati Jepara, Dian Kristiandi menyampaikan, akan menerapkan langkah strategis untuk menekan angka pernikahan dini. Di antaranya adalah gencar mengadakan penyuluhan atau sosialisasi, bekerja sama dengan instansi terkait dan lembaga keagamaan.
''Perkawinan dini perlu dihindari. Kami juga akan melakukan upaya penekanan kasus-kasus penyebab perkawinan dini,'' katanya.