PNM memiliki dua produk unggulan yaitu Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) yang diperuntukan kepada pelaku UMKM, serta Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang memberikan layanan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro. Saat ini PNM memiliki 2.854 kantor layanan, yang terdiri dari 62 kantor cabang PNM, 628 kantor layanan ULaMM dan 2.164 kantor cabang Mekaar yang melayani UMK di 34 Provinsi, 393 Kabupaten, dan 5.008 Kecamatan.
Dalam merealisasikan komitmen untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada nasabah, PNM melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) memberikan pendampingan dan pembinaan usaha kepada nasabah, baik berupa pelatihan tematik hingga pembinaan dan pelatihan kelompok usaha (klaster) yang berdasarkan pada kesamaan wilayah ataupun jenis usaha.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah mengatakan, meski tujuan dari PT PNM adalah membantu masyarakat kecil dalam meningkatkan nilai tambah secara berkelanjutan bagi UMKM, namun dalam praktinya tidak semua berjalan lancar. Bahkan persoalan hukum bisa muncul kapan saja maka ada baiknya jika sejak awal paham dengan hukum.
"Kita siap memberikan pemahaman hukum dan bantuan hukum atau MoU seperti kepada PNM ini, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Karena kita punya Jaksa Pengacara Negara (JPN) handal, jadi ini untuk membantu Pemerintah Kabupaten Temanggung juga, silahkan kami terbuka,"katanya.