NEW YORK - Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memberikan pengecualian sanksi-sanksi terhadap Korea Utara (Korut) agar negara yang terisolasi tersebut dapat menerima bantuan guna mencegah penyebaran virus korona.
Sejak 2006, Dewan Keamanan PBB menerapkan sanksi-sanksi yang membatasi arus keluar-masuk barang ke Korut yang bertujuan untuk mengekang program senjata nuklir negara itu.
Dengan pengecualian itu, organisasi kemanusiaan akan dapat menyalurkan bantuannya dalam upaya mencegah penyebaran virus korona di negara itu.
Wakil Direktur Human Rights Watch Divisi Asia, Phil Robertson, mengungkapkan organisasi-organisasi bantuan tidak bisa beroperasi di Korut untuk membantu mengatasi dan mengobati pasien virus mematikan itu tanpa adanya izin dari pemerintah setempat.
Korut hingga saat ini belum meminta bantuan dari organisasi luar mana pun meski Pyongyang telah meningkatkan upaya untuk mencegah virus itu memasuki negaranya. Belum ada laporan resmi mengenai kasus infeksi virus korona yang dikonfirmasi di Korut.