JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/KaBRIN), Bambang PS Brodjonegoro memastikan waktu untuk mendapatkan perizinan penelitian asing (foreign research permit) menjadi lebih singkat, sederhana dan progresif.
Saat ini izin penelitian asing sudah sepenuhnya dilakukan secara online melalui situs https://frp.ristekbrin. go.id/. Izin penelitian (riset) untuk mitra Internasional ini dapat diperoleh selama maksimal lima belas hari sebelum peneliti asing tersebut datang di Indonesia.
“Izin penelitian (riset) asing dapat direkomendasikan lebih cepat apabila sudah ada kerja sama bilateral antarpemerintah dari negara peneliti asing tersebut dalam kerangka kerja sama bilateral (Government to Government atau G to G),” ujar Menristek Kepala BRIN, Bambang PS Brodjonegoro. Salah satu contoh kerja sama G to G antara Indonesia dengan Inggris yang perizinan risetnya cepat adalah kerja sama Newton Fund. “Newton Fund adalah kolaborasi peneliti di Indonesia dan peneliti, universitas, atau institut riset dari Inggris.