SEMARANG, suaramerdeka.com - Petugas atau pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) kini dituntut memiliki sertifikat. Sertifikat tersebut wajib bagi semua pembimbing, sekaligus bagian dari persyaratan untuk perpanjangan izin lembaga bersangkutan.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Semarang Fachrurozi sekaligus asesor yang memberikan pelatihan kepada pembimbing haji mengatakan, sertifikasi tersebut merupakan program dari Kementrian Agama (Kemenag).
Tujuannya agar mereka memiliki keterampilan atau kemampuan yang memadai dan mampu memberikan bimbingan kepada calon jamaah haji secara profesional.
Adapun teknis pelaksanaannya, Kemenag akan mendelegasikan perguruan tinggi untuk menyelenggaraakan sertifikasi. Salah satu yang ditunjuk yakni Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongso Semarang, yang bekerja sama dengan KBIH Muhammadiyah.