BLORA, suaramerdeka.com - Petugas kepolisian sektor Kedungtuban, Polres Blora amankan seorang pria paruh baya, Sumijan (42), yang diduga mencabuli lima anak di bawah umur. Hingga kini pelaku tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek setempat. ''Tersangka terduga pelaku pencabulan terhadap lima anak di bawah umur masih kita periksa intensif,'' jelas Kapolsek Kedungtuban, Iptu Suharto ketika dihubungi Minggu (9/2) malam.
Diperoleh keterangan, perbuatan tersangka terhadap para korban dilakukan sejak tahun 2014 hingga Januari 2020. Menurut Kapolsek Suharto, dalam pemeriksaan terungkap pelaku melakukan perbuatan itu semua akibat sering nonton gambar atau film porno di HP.
Untuk korban-korbannya, A, B, C, D, dan E semuanya masih berada di satu desa. Dijelaskan Iptu Suharto, terhadap korban A, pelaku melakukan pencabulan sejak korban masih bersekolah kelas 5 SD sampai kelas 6 SD, sekitar tahun 2013-2014. Untuk korban yang satu ini, pencabulan dilakukan dengan cara sebelumnya bertamu dan tidur di rumah orang tua korban yang masih ada hubungan keluarga dengan pelaku. Pada saat korban tidur, korban dicabuli dan dilakukan sekitar 10 kali.