Sebab pihak Kejari hanya membantu dalam penelusuran aset yang dimiliki oleh tersangka. Terpisah, Camat Grogol Bagas Windaryatno mengatakan, jika Senin (3/1) telah dilakukan verifikasi aset yang disinyalir milik tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari hasil verifikasi antara Kejaksaan, Badan Pertanahan Negara (BPN), dan pemerintah desa (Pemdes) ditemukan satu aset atas nama Beny Cokro Saputro. ”Aset yang ditemukan ada di Desa Cemani.
Namun, setelah verifikasi aset tersebut sekarang sudah menjadi jalan raya dan menjadi milik negara. Hal tersebut berdasarkan verifikasi Kejari Sukoharjo dan Kejagung. Sedangkan aset-aset lainnya atas nama salah satu pabrik tekstil batik,” terang Bagas. (H46-64)