SUKOHARJO - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Kejari Sukoharjo menemukan aset yang diduga milik tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Beny Cokro (BC), berada di Kecamatan Grogol. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo Yohanes Kardinto mewakili Kajari Tatang Agus menjelaskan, Kejari Sukoharjo hanya membantu Kejagung dalam pengusutan aset tersangka korupsi PTAsurasi Jiwasraya.
Dari penelusuran yang dilakukan oleh tim, pihaknya mengendus keberadaan aset yang diduga kuat milik tersangka BC. ”Kami menemukan aset tersangka kasus Jiwasraya di Kabupaten Sukoharjo. Setidaknya ada tujuh sertifikat tanah yang kami temukan dan baru satu teridentifikasi sebagai aset pribadi tersangka BC,” terang Kasi Intel.
Dijelaskan, ketujuh aset tersebut ditemukan di Desa Cemani dan Desa Gedongan, Solo Baru, Kecamatan Grogol. Aset yang ditemukan merupakan aset tanah tanpa bangunan. Satu dari aset yang berada di Desa Cemani sudah masuk aset milik salah satu pabrik batik besar. Namun sekali lagi, Kasi Intel mengatakan, yang berwenang melakukan penyidikan lebihlanjut adalah kejagung.