Langkah cepat tim KLHK itu menyusul temuan Bupati saat inspeksi ke lokasi pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Senin (27/1). Bupati menduga ada pelanggaran izin pemanfaatan limbah B3 di lokasi.
Di salah satu tempat pembakaran batu kapur milik warga, tim mengambil sampel limbah berbentuk cair, kental, dengan warna hitam pekat. Tim menemukan berbagai jenis limbah B3 di antaranya majun, ampul obat-obatan dan botol pestisida serta limbah laboratorium.
Sementara itu, sampel air diambil dari sumur warga Dukuh Apu, Desa Karangdawa RT 01 RW 08, yang letaknya bersebelahan dengan dua perusahaan pemanfaatan limbah B3. Saat dicek suhu 29,1 derajat Celsius. Secara visual, air terlihat seperti berminyak dan berbau.