YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) melalui Komisi A mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Ideologi Pncasila dan Wawasan Kebangsaan.
Usulan itu disampaikan karena masih maraknya aksi di jalanan oleh para remaja, dan masih terjadinya intoleransi, radikalisme, dan terorisme di Yogyakarta. Demi kenyamanan dan ketentraman Komisi A DPRD DIY berinisiatif mengajukan usulan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
"Perda itu nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah berikut instansi terkait untuk bisa lebih menggelorakan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi masyarakat DIY baik bagi masyarakat maupun aparatur di lingkungan Pemda," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, di gedung dewan setempat, Jalan Malioboro, Yogjakarta, Kemarin. Turut hadir dalam Sekretaris Komisi A Retno Sudiyanti, serta Anggota M. Syafi'i, Steven C Handoko dan Bambang Setyo Martono.
Raperda tersebut bersifat terbuka sehingga warga masyarakat bisa memberi masukan. Targetnya tahun 2021 Perda sudah bisa terbit.