JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memastikan bahwa sepuluh orang yang dicegah Imigrasi keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PTAsuransi Jiwasraya masih berada di Indonesia. ”Enggak ada yang melarikan diri. Kami sudah kirim informasi ke Imigrasi sesuai prosedurnya melalui Jamintel dan sudah dilakukan pencegahan,” kata Adi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12). Sepuluh orang tersebut berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Saat ini pihaknya memeriksa para saksi secara maraton dalam kasus ini. ”Jadwal pemeriksaan, hari ini (kemarin) dua, besok (hari ini) dua,” katanya pula. Pihaknya juga menelusuri aset-aset Jiwasraya yang terkait kasus ini. ”Kami akan menyelesaikan secara tuntas, mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja,” ujarnya lagi. Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Dia lantas mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Layak Tersangka Sementara itu, Masyarakat Anti- Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan empat nama layak jadi tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya. Mereka yaitu HR, HP (internal Jiwasraya), kemudian HH dan BTJ ( pihak swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan) ”MAKI adalah pelapor dugaan korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta, 15 Oktober 2018. Saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, baru -baru ini. Dia menyatakan dalam perkara tersebut, HR dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya diduga telah melakukan penyimpangan investasi dengam menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten. Kemudian, keduanya membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akta notariel oleh notaris, sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi. Selain itu, HR dan HPmembeli sahamsaham dengan risiko tinggi, tidak hati-hati, dan tidak melakukan manajemen resiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK No. 2 tahun 2014 dan No. 73 tahun 2016. ”Mereka membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi sahamsaham berisiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp 3,9 triliun. Namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp 2,7 triliun,” ungkap Boyamin. Sementara HH selaku pihak swasta, kata Boyamin, diduga menyerahkan 12 nama saham reksadana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 7,6 triliun. Namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp 4,8 triliun.
”Bisnis Saham Langsung terdiri 4 nama, Jiwasraya membayar Rp5,2 triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp3,2 triliun,” ucapnya menegaskan. Pihak swasta lainnya yaitu BTJ pun diduga menyerahkan tiga nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 1,4 triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp 484 miliar. ”Atas dugaan perbuatan empat orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp11,2 triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejaksaan Agung pernah menyatakan dugaan kerugian mencapai Rp13,7 triliun,” tutur Boyamin. MAKI juga telah mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan Penyidikan pada bulan Juni 2019, namun hingga saat ini Kejakasaan belum menetapkan Tersangka. ”Kami menunggu bulan Januari 2020 untuk menetapkan tersangka. Jika tidak, maka bulan Februari 2020 kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya kejaksaan dalam menetapkan tersangka,” ucapnya. Di DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan secara informal saat ini sudah ada tiga fraksi yang mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus PTAsuransi Jiwasraya (Persero). ”Kalau secara informasi, mungkin baru 2-3 fraksi (usulkan pembentukan Pansus Jiwasraya). Namun nanti kita lihat secara formalnya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.