MAGELANG, suaramerdeka.com – Pemkot Magelang memberikan penghargaan kepada kelurahan, rukun warga (RW), dan rukun tetangga (RT) berprestasi serta wajib pajak (WP) pembayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercepat Kota Magelang tahun 2019.
Penghargaan diberikan oleh Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito tepat pada momentum upacara Hari Pahlawan di halaman depan kantor Pemkot Magelang, Minggu (10/11). Untuk kategori kelurahan penerima penghargaan adalah Kelurahan Potrobangsan sebagai Juara I, Kelurahan Kemirirejo (Juara II), dan Kelurahan Tidar Utara (Juara II).
Lalu untuk kategori RW, diraih RW 06 Kramat Utara (Juara I), RW 03 Kramat Utara (Juara II), dan RW 02 Kemirirejo (Juara III). Untuk kategori RT berprestasi diraih oleh RT 05 RW 06 Kramat Utara (Juara I), RT 04 RW 06 Kramat Utara (Juara II), dan RT 08 RW 05 Potrobangsan (Juara III).
Kemudian untuk kategori WP badan usaha pembayar tercepat adalahi Rumah Dinas Camat Utara/BKK, PT Jasa Raharja, Hotel Ahava, dan BPR Bank Bapas 69. Adapun kategori WP tercepat perorangan sebagai pembayar PBB-P2 tercepat sesuai dengan data cash manajemen system (CMS) Bank Jateng sebanyak 51 orang WP dengan pembagian 17 WP di tiap kelurahan.