DARI banyak pertanyaan yang ditujukan ke kami masih banyak sekitar permasalahan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Sengaja kami membahas sampai empat sesion dengan pembahasan secara ringan dan sederhana dengan harapan mudah dipahami oleh para pembaca.
Pembahasan itu terdiri atas wajib pajak (WP) badan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar, WP badan dengan omzet di bawah 4,8 miliar, WP orang pribadi (OP) yang memiliki usaha dengan omzet di bawah 4,8 miliar, dan terakhir WP OP yang tidak memiliki usaha alias sebagai karyawan. Jumlah penghasilan Satu Tahun Pajak Seperti diketahui, WP OP yang tidak memiliki usaha biasanya bekerja sebagai karryawan.
Sebagai karyawan mereka mendapatkan gaji dari pemberi kerja. Jika gaji atau penghasilan netto (bersih) selama satu tahun pajak tidak melebihi Rp 60 juta maka WPOP tersebut cukup menggunakan form SPT 1770 SS (SPT OP sangat sederhana). Mengenai tata cara pengisian SPT OP ini biasanya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang setiap tahun biasanya dikeluarkan.
Isi dari SPT OP 1770 SS sangat simpel dengan harapan para WP yang tergolong dalam SPT itu tidak mengalami kesulitan dalam mengisi dan melaporkannya. Isi SPT tersebut di antaranya memuat informasi jumlah harta dan jumlah hutang pada akhir tahun pajak. Sekarang pengisian SPT OP 1770 SS menggunakan program SPT elektronik dan bisa disampaikan melalui eSPT-eFilling.
Namun demikian, jika jumlah penghasilan netto selama setahun yang diperoleh dari pemberi kerja melebihi Rp 60 juta atau mendapatkan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, maka penyampaian SPT-nya menggunakan form SPT 1770 S (SPT orang pribadi sederhana) ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER No. 34/PJ/2010.