• img_title
Tutup Pencarian
    • img_title
    • HOME

    • News

      • Nasional

      • Mancanegara

      • Ekonomi dan Bisnis

      • Liputan Khusus

      • Lurah Hebat

      • Beranda Ulama

      • Opini

      • Pilkada

      • Parlemen

    • Bola

      • Indonesia

      • Inggris

      • Italia

      • Jerman

      • Spanyol

      • UEFA

      • Bola Dunia

    • Sport

      • Balap

      • Raket

      • Cabang Olahraga

      • motogp

      • formula 1

    • Otomotif

      • Mobil

      • Motor

    • Entertainment

      • Selebrita

      • Musik

      • Film

      • Seni dan Sastra

      • Event

    • Gaya Hidup

      • Kesehatan

      • Travel

      • Parenting

      • kuliner

      • Religi

      • Gadget dan Elektronik

      • Klub dan Komunitas

    • Regional

      • Semarang

      • Pantura

      • Solo

      • Banyumas

      • Muria

      • Kedu

    • E-PAPER

    • SMTV

    • Indeks

  • img_title
    Share :
    • Arsip

    • Detail

    • POJOK PAJAK

      SPT WP OP yang Tidak Memiliki Usaha

    • Rabu, 23 Oktober 2019 | 00:02 WIB
    • Penulis:
      • SuaraMerdeka.com

    DARI banyak pertanyaan yang ditujukan ke kami masih banyak sekitar permasalahan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Sengaja kami membahas sampai empat sesion dengan pembahasan secara ringan dan sederhana dengan harapan mudah dipahami oleh para pembaca.

    Pembahasan itu terdiri atas wajib pajak (WP) badan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar, WP badan dengan omzet di bawah 4,8 miliar, WP orang pribadi (OP) yang memiliki usaha dengan omzet di bawah 4,8 miliar, dan terakhir WP OP yang tidak memiliki usaha alias sebagai karyawan. Jumlah penghasilan Satu Tahun Pajak Seperti diketahui, WP OP yang tidak memiliki usaha biasanya bekerja sebagai karryawan.

    Sebagai karyawan mereka mendapatkan gaji dari pemberi kerja. Jika gaji atau penghasilan netto (bersih) selama satu tahun pajak tidak melebihi Rp 60 juta maka WPOP tersebut cukup menggunakan form SPT 1770 SS (SPT OP sangat sederhana). Mengenai tata cara pengisian SPT OP ini biasanya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang setiap tahun biasanya dikeluarkan.

    Isi dari SPT OP 1770 SS sangat simpel dengan harapan para WP yang tergolong dalam SPT itu tidak mengalami kesulitan dalam mengisi dan melaporkannya. Isi SPT tersebut di antaranya memuat informasi jumlah harta dan jumlah hutang pada akhir tahun pajak. Sekarang pengisian SPT OP 1770 SS menggunakan program SPT elektronik dan bisa disampaikan melalui eSPT-eFilling.

    Namun demikian, jika jumlah penghasilan netto selama setahun yang diperoleh dari pemberi kerja melebihi Rp 60 juta atau mendapatkan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, maka penyampaian SPT-nya menggunakan form SPT 1770 S (SPT orang pribadi sederhana) ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER No. 34/PJ/2010.

    • Sebelumnya
    • Selanjutnya
    • 1
    • 2
    • 3
      • #Ekonomi Bisnis

    Share :

    Berita Lainnya

    • img_title

      Semarang

      7 Maret 2021 , 18:55 WIB

      Beri Semangat Anak Difabel, Hendi Bantu Alat Fisioterapi

      ''Terlebih selama masa pandemi, orang tua mengalami kesulitan untuk melakukan terapi rutin di rumah sakit. Saya terharu dan mengucapkan rasa terima kasih atas kepedulian Hendi pada anak-anak cerebral palsy di Kota Semarang,''

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      7 Maret 2021 , 18:52 WIB

      OJK Siapkan Aplikasi Bagi Bank Wakaf Mikro

      "Kita sudah siapkan marketplace untuk produk-produk dari Bank Wakaf Mikro atau BWM melalui website umkmmu.co.id, sehingga lebih luas lagi pemasaranya,”

    • img_title

      Muria

      7 Maret 2021 , 18:00 WIB

      Terpilih di Muscab, Abdul Hakim Kembali Pimpin DPC PKB Blora

      H Abdul Hakim kembali dipercaya menjadi ketua tanfidz Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Blora. H Abdul Hakim terpilih dalam musyawarah cabang (muscab) yang berlangsung di hotel Grand Mega, Cepu, Sabtu, 6 Maret 2021.

    • img_title

      Semarang

      7 Maret 2021 , 17:45 WIB

      DPW PPNI Jateng Dorong Kabupaten/Kota Sikapi Permenpan-RB 70/2020

      Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional (DPW PPNI) Jawa Tengah, Dr Edy Wuryanto SKp MKep, Minggu sore, 7 Maret 2021, menemui perwakilan DPD PPNI kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk menyikapi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    • img_title

      Nasional

      7 Maret 2021 , 17:30 WIB

      Viral Video Wali Kota Blitar Nyanyi dan Joget Abaikan Prokes

      Saat ini tengah viral video Wali Kota Blitar Santoso yang menyanyi dan joget bersama sejumlah biduan serta mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wali Kota Blitar adalah tidak mengenakan masker serta tidak menjaga jarak.

  • Pilihan Redaksi

    • img_title

      Semarang

      Beri Semangat Anak Difabel, Hendi Bantu Alat Fisioterapi

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      OJK Siapkan Aplikasi Bagi Bank Wakaf Mikro

    • img_title

      Muria

      Terpilih di Muscab, Abdul Hakim Kembali Pimpin DPC PKB Blora

    • img_title

      Semarang

      DPW PPNI Jateng Dorong Kabupaten/Kota Sikapi Permenpan-RB 70/2020

    • img_title

      Nasional

      Viral Video Wali Kota Blitar Nyanyi dan Joget Abaikan Prokes

    Topik Terkini

    • satgascovid19
    • liga inggris
    • vaksinasi
    • ekonomi
    • semarang

    E-Paper

    • image_title

      Baca Selengkapnya >>

    Stay Connected

    • 1,03 M
    • 343 K
    • 5,4 K
    • 1,5 K

    Terpopuler

    • img_title

      Semarang

      Beri Semangat Anak Difabel, Hendi Bantu Alat Fisioterapi

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      OJK Siapkan Aplikasi Bagi Bank Wakaf Mikro

    • img_title

      Muria

      Terpilih di Muscab, Abdul Hakim Kembali Pimpin DPC PKB Blora

    • img_title

      Semarang

      DPW PPNI Jateng Dorong Kabupaten/Kota Sikapi Permenpan-RB 70/2020

    img_title

    img_title

    Features

    5 Maret 2021 , 14:54 WIB

    Seni Tasseografi Membaca Lewat Ampas Teh

    Regional

    • img_title

      Semarang

      Beri Semangat Anak Difabel, Hendi Bantu Alat Fisioterapi

    • img_title

      Muria

      Terpilih di Muscab, Abdul Hakim Kembali Pimpin DPC PKB Blora

    • img_title

      Semarang

      DPW PPNI Jateng Dorong Kabupaten/Kota Sikapi Permenpan-RB 70/2020

    • img_title

      Semarang

      PKB Optimistis Tiga Besar di Pemilu 2024

    • img_title

      Muria

      Pemkab Rembang Usulkan Alih Status Dua Ruas Jalan

    • img_title

      Kedu

      Buruh Bangunan Tewas Tersengat Listrik Saat Benahi Atap Rumah

    • img_title

      Kedu

      Fokus Selesaikan Konflik, Moeldoko Sebaiknya Mundur dari KSP

    • img_title

      Kedu

      BPOM Beri Stimulus Dana Pengawasan Apotek

Ikuti kami di:
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Info Karir

SUARAMERDEKA.com

©2019
| All Right Reserved
A Group Member of VIVAnetworks
  • Jagodangdut
  • 100kpj
  • Intipseleb
  • Viva
  • Vlix
  • Sahijab
  • Suaramerdeka
  • TvOne
  • Onepride
  • Oneprix