KEBUMEN, suaramerdeka.com - Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mandiri Pejagoan menjadi tersangka penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Karyawan bernama Ledis Elisabeth (41) warga Kelurahan Tamanwinangun, Kebumen dilaporkan oleh pihak koperasi, Laurentia (51) karena diduga telah menggelapkan uang sebanyak Rp 400 juta.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edy Istanto menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Juli 2016 saat tersangka disuruh oleh pihak koperasi untuk mengambil uang deposito milik KSP Usaha Mandiri sebesar Rp 470 juta. Setelah diambil uangnya tidak diserahkan semuanya ke pihak koperasi.
"Pada saat itu pihak koperasi hanya diberikan uang Rp 70 juta," jelas AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas AKP Suparno, Senin (8/4).
Bayar Hutang