PEMALANG - Keinginan masyarakat untuk menjadikan Dusun Sodong menjadi pemerintahan desa sendiri sangat didukung oleh Kepala Desa Sikasur, Kusin. ‘’Pemekaran Desa Sikasur tidak akan menjadikan kerugian bagi kedua belah pihak. Bahkan nantinya akan sama-sama tumbuh menjadi desa yang maju,’’ kata Kusin ketika diminta tanggapannya soal itu, kemarin.
Sejak masyarakat menginginkan wilayah desa dipecah menjadi Desa Sikasur dan Desa Sodong, pemerintah desa telah membuka diri membantu kelancaran prosesnya. Di antaranya menggelar musyawarah desa (musdes) yang dipimpin Ketua BPD Wahyudi.
Dalam Musdes itu dibahas pula terbitnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Desa. Dari beberapa persyaratan yang tertuang, wilayah Desa Sikasur sudah memenuhi ketentuan untuk melakukan pemekaran. Karena kini jumlah penduduk Dusun Sodong sudah mencapai 6.028 jiwa dan 1.458 KK.