KUDUS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus kembali menemukan ribuan data pemilih ganda dan invalid. Temuan itu, menurut anggota Bawaslu Kudus Badrudin, telah direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus untuk dicek kembali.
Badrudin mengatakan, dari pencermatan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 masih ditemukan sebanyak 1.055 pemilih ganda. Sementara data pemilih yang invalid mencapai 1.747 orang.
”Data pemilih ganda meliputi kegandaan tiga elemen yakni NIK (Nomor Induk Kependudukan ñ Red), nama pemilih, dan TTL(tempat tanggal lahir - red),” katanya, kemarin.
Sementara itu, data pemilih yang dikategorikan tidak valid muncul karena salah penulisan (typo) seperti ”Kuous” yang seharusnya tertulis ”Kudus”. Invalid tanggal lahir juga ada misalnya ada yang hanya tertulis 00|00|0000. Ada juga yang invalid NKK seperti 1890000000000000.