YOGYAKARTA- Wakil Gubernur DIY, KGPAA Sri Paduka Paku Alam X dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan dengan pencairan dana ganti rugi tanah bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA), di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo senilai Rp 701 miliar.
Dana ganti rugi tanah terkena proyek bandara yang semula dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Wates itu diam-diam diduga dicairkan dan diterima KGPAA Sri Paduka Paku Alam X. Padahal, dana ganti rugi tersebut masih dalam perkara di pengadilan. ’’Tapi anehnya kok bisa dicairkan. Pencairan itu seharusnya belum bisa dilakukan, karena masih ada perkara di PN terkait kasus ini belum selesai. Kami akan laporkan hal ini ke KPK,’’ ujar Muh Iqbal, penasihat hukum Suwarsi dan kawan-kawan di Yogyakarta, Kamis (30/8).
Menurut Iqbal, dana ganti rugi itu dicairkan pada 5 Juli lalu. Padahal, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Rugi di PN dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dana itu baru bisa dicairkan jika perkara terkait kasus itu sudah ada putusan inkrah. Pada kenyataannya perkara ini masih diproses di PN Wates dan di PN Yogyakarta. ’’Jadi ini aneh, kok bisa dicairkan,’’ jelas Ikbal.