
SEMARANG, suaramerdeka.com - Sumber uang suap RAPBD yang dibagi-bagikan itu berasal dari anggaran Dinas PSDA ESDM Kota Semarang dan Dinas Binamarga Kota Semarang. Hal itu berdasar keterangan saksi Ayi Yudi Mardiana, Kepala DPKAD Semarang. “Saya diminta Pak Sekda menghubungi dua dinas itu untuk mencari dana,” ujarnya.
Yudi lantas mengaku mendapat uang dari PSDA sebanyak Rp 200 juta dan dari Binamarga sebanyak Rp 150 juta. Kepala Dinas PSDA, Agus Riyanto dan Kepala Dinas Binamarga, Nugroho Joko Purwanto dihadirkan pula dalam sidang.
Keduanya mengakui mengiur uang tersebut kepada Yudi. Namun kedua saksi menampik fakta bahwa uang tersebut adalah bagian dari patungan seluruh SKPD demi memuluskan pembahasan RAPBD.
Dalam dakwaan Zaenuri terungkap, DPRD meminta uang Rp 10 miliar jika ingin pembahasan lancar. Namun Pemkot tak memiliki dana, sehingga muncul inisiatif untuk memotong anggaran setiap SKPD dalam tiga alternatif. Yakni pemotongan 1 persen, 1,3 persen dan 2 persen.
Yudi mengatakan memerintahkan stafnya untuk menyusun draft pemotongan itu berdasar permintaan Zaenuri. Namun dalam sidang, Zaenuri membantahnya.
“Tanggal 31 Oktober 2011 ada koordinasi dengan SKPD, Wali kota yang membuka rapat. Lalu tanggal 1 November Saudara Yudi menghadap saya sudah dengan draf itu, tanggal 2 November sudah kembali dirapatkan. Mana saya sempat memerintahkan?” sanggah Zaenuri.
Pertemuan itu disusul dengan rapat di Hotel Novotel tanggal 4 November 2011 yang juga dihadiri Wali kota. Dimana permintaan dewan sebesar Rp 10 miliar itu ditawar hingga muncul kesepakatan Rp 4 miliar. Hingga tanggal 5 November, Soemarmo berjanji kepada Sumartono. “Jadi uang Rp 8 jutaan untuk dewan itu hasil kesepakatan Novotel,” tandas Zaenuri.
( Eka Handriana / CN26 / JBSM )