
SEMARANG, suaramerdeka.com - Pimpinan Fraksi Demokrat DPRD Kota Semarang, Sumartono mengaku menerima uang dari Pemerintah Kota Semarang. Total yang diterima Fraksi Demokrat mencapai Rp 104 juta, yang dibagi-bagi ke beberapa anggota fraksi.
“Saya sendiri terima Rp 8 Juta. Pak Sekda bilang kalau uang itu adalah 10 persen dari yang dijanjikan,” demikian kesaksian Sumartono di hadapan majelis hakim Tipikor Semarang yang diketuai Ifa Sudewi, Rabu (22/2).
Dalam sidang kemarin, Sumartono bersaksi untuk terdakwa Sekda (non-aktif) Kota Semarang, Akhmat Zaenuri yang terjerat kasus dugaan suap RAPBD Semarang 2012. Pada tanggal 5 November 2011, Sumartono mengaku dijanjikan oleh Wali kota Semarang, Soemarmo HS, akan diberi uang sebanyak Rp 80 juta per anggota dewan.
Iming-iming itu diucapkan Soemarmo dalam pertemuannya dengan Sumartono anggota dewan lain. Syaratnya, pembahasan RAPBD harus mulus. “Waktu itu di rumah makan di kawasan Siranda. Pak Wali kota bilang begini, mohon agar bisa dibantu untuk pembahasan RAPBD. Supaya tidak molor-molor dan sesuai jadwal,” papar Sumartono.
Menurutnya, pertemuan itu tidak dihadiri Sekda, dan Soemarmo pun hadir sendiri tanpa didampingi staf. Setelahnya, Sumartono menerima Rp 104 juta dari Zaenuri dan langsung didistribusikan. Fraksi lain yang mendapat jatah serupa adalah FPAN, Fraksi Gerindra, FPDIP, Fraksi Golkar, dan FPPP.
Total, ada 38 anggota dewan yang masing-masing mendapat Rp 8 juta itu. Uang itu adalah pelicin bagi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang menjadi poin pembahasan RAPBD.
“KUA PPAS disetujui dewan setelah pemberian uang tersebut. Sebenarnya uang itu tak berpengaruh, karena dewan tidak minta. Tapi karena diberi ya terima saja,” kata Sumartono disambut tawa dan sorakan pengunjung yang menyesaki Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Semarang.
( Eka Handriana / CN26 / JBSM )