
SEMARANG, suaramerdeka.com - Sebanyak 4.039 tenaga honorer kategori I di lingkungan Pemprov Jateng masuk daftar prioritas pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Nomor 5 Tahun 2010. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv, dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat komisinya, Selasa (21/2).
Menurut dia, tenaga honorer kategori I ini dibiayai APBN/APBD yang diangkat per tanggal 31 Desember 2005 dengan masa kerja satu tahun. "Honorer kategori I ini masih prioritas pengangkatan menjadi CPNS meski sebenarnya sudah bisa langsung diangkat CPNS bila merujuk PP 48/ 2005. Kini, mereka masih harus menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengangkatan tenaga honorer sebagai pengganti PP 48/ 2005 yang direvisi," tandas politisi PKB tersebut.
Rapat dengar pendapat ini menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Suko Mardiono, Kepala Dinas Pendidikan Jateng Kunto Nugroho, dan perwakilan tenaga honorer dan wiyata bakti dari Kota Semarang dan Kabupaten Wonogiri. Berdasarkan data BKD Jateng, ada 45.846 orang tenaga honorer yang menunggu proses pengangkatan sebagai CPNS. Dari jumlah itu, 4.039 honorer kategori I dan sisanya kategori II.
Menurut Suko, semua honorer ini memiliki peluang untuk diangkat menjadi CPNS. Pengangkatan tenaga honorer ini merupakan masalah nasional yang harus bisa dipecahkan. "Sejak tahun 2005 sebenarnya, kabupaten/ kota tidak diperkenankan untuk mengangkat tenaga honorer tetapi kenyataannya semakin hari makin bertambah. Masalah ini harus diperhatikan karena seiring pertumbuhan penduduk, kebutuhan tenaga honorer seperti guru tentu juga bertambah," tandasnya.
Dari 4.039 honorer kategori I, 1.284 di antaranya merupakan pendidik, 340 tenaga kesehatan, dan sisanya teknik. Untuk honorer kategori II yang berjumlah 41.807 orang, 21.899 orang di antaranya pendidik, 1.346 tenaga kesehatan, dan sisanya teknis. Khusus honorer kategori I, BKD Jateng masih akan menunggu regulasi RPP pengganti PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Jika RPP sudah terselesaikan, pihaknya siap menjalankan regulasinya.
( Royce Wijaya / CN31 / JBSM )