
JAKARTA, suaramerdeka.com – Anggota Komisi A DPRD Jateng, Prajoko Haryanto menilai, Gubernur mengabaikan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/5335/SJ tertanggal 27 Desember 2012 tentang Mutasi Pejabat Struktural Menjelang Pemilihan Kepala Daerah.
Sebab, dalam surat itu dijelaskan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum melaksanaan pemilihan tersebut. Surat Mendagri ini berlaku efektif, terkecuali untuk hal-hal tertentu seperti pejabat yang bersangkutan pensiun, meninggal dunia, atau jabatannya kosong.
"Hanya ada satu yang pensiun yaitu Kepala Badan Diklat Jateng, Kris Nugroho, tetapi yang dimutasi mencapai sembilan orang. Ironisnya, Pak Ihwan Sudrajat yang tergolong berprestasi dan pencapaian kinerjanya melebihi target justru dikotakan, ini mengindikasikan adanya dugaan perpecahan di birokrasi," tandas anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jateng tersebut.
Sebagaimana diketahui, kepemimpinan Ihwan selama tiga tahun beruntun, sejak 2010 telah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp 2,56 miliar menjadi Rp 8,7 miliar.
Selain itu, Prajoko menjelaskan, Ihwan juga mampu menyalurkan tenaga kerja 27 ribu orang dalam program kerja sama dengan pabrik garmen. Ekspor pun didongkrak dari Rp 3,2 miliar dolar Amerika Serikat menjadi Rp 4,5 miliar dolar Amerika Serikat.
Pihaknya mendukung adanya mutasi yang disebabkan adanya pejabat yang bermasalah atau kinerjanya tak maksimal. Namun, dia tidak mendukung jika pejabat berprestasi justru dijadikan Staf Ahli Gubernur.
( Royce Wijaya / CN15 / JBSM )