
MAGELANG, suaramerdeka.com – Hasil survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) 2012 di Kabupaten Magelang ditetapkan Rp 942.000. Angka itu akan dijadikan dasar untuk mengajukan usulan UMK (upah minimum kabupaten) 2013.
Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha itu, dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah. “Forum sepakat UMK diusulkan sesuai KHL,” kata Nurhuda SH, Kepala Disnakersostrans Kabupaten Magelang, Minggu (30/9).
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang, Suparno, membenarkan keterangan itu. "Saya senang, karena forum sepakat memutuskan usulan UMK dalam satu angka," katanya.
Tetapi dia menyatakan pesimistis, kenaikan Rp 72.000 dibanding UMK 2012 (Rp 870.000/bulan) tersebut, dapat meningkatkan daya beli para pekerja/buruh. Karena harga berbagai bahan kebutuhan pokok juga cenderung naik.
“Saya yakin dengan besarnya UMK Rp 942.000, para pengusaha mampu membayar UMK sesuai angka yang akan diusulkan ke gubernur itu, melalui bupati,” katanya.
( Tuhu Prihantoro / CN26 / JBSM )