
SEMARANG, suaramerdeka.com - Sidang lanjutan konflik horizontal Gandekan Solo, Selasa (18/9), dengan terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng sempat diwarnai ketegangan. Hal tersebut dipicu keterangan saksi yang berbeda dengan keterangan berkas acara pemeriksaan (BAP).
Dalam sidang tersebut hadir empat orang saksi. Yakni, anggota Polsek Jebres Hartono, anggota Perlindungan Masyarakan (Linmas) Kelurahan Gandekan Samiran Atmowirono, anggota Linmas Kelurahan Sudiroprajan Pramono dan juru parkir minimarket di dekat lokasi bentrok Ibnu alias Cebret.
Di hadapan majelis hakim PN Semarang yang diketuai Boedi Soesanto, Samiran mengatakan tidak mengetahui senjata apa yang digunakan oleh terdakwa Iwan Walet untuk memukul.
"Saya melihat Mas Iwan (terdakwa-Red) di kerumunan. Tapi tidak tahu apa yang dibawa Mas Iwan. Kurang jelas apakah Mas Iwan ikut memukul atau tidak. Karena saya tidak fokus ke kerumunan, saya fokus ngatur lalu lintas," kata Samiran di sidang.
Padahal dalam BAP, Samiran menerangkan melihat Iwan memukul dengan besi. Samiran juga menerangkan melihat terdakwa Mardi Sugeng alias Gembor memukul korban dengan batu bata.
Kesaksian Ibnu alias Cebret juga melenceng dari BAP. Ibnu mengaku melihat orang berambut merah dan memakai kaos hitam melakukan pemukulan. Namun dalam BAP, Ibnu mengatakan melihat Iwan melakukan pemukulan.
Kesaksian Ibnu sontak memicu kegaduhan di ruang sidang. Massa Front Pembela Islam (FPI) yang menonton sidang tersebut sempat berteriak dan terus menerus diperingatkan hakim. Meski begitu, kondisi tetap terkendali dan persidangan berjalan lancar.
( Eka Handriana / CN27 / JBSM )