
SOLO, suaramerdeka.com - Menjelang Pilgub DKI Jakarta putaran kedua pada 20 September, Wali Kota Surakarta Joko Widodo (Jokowi) mengajukan cuti selama tiga hari. Cuti untuk keperluan kampanye itu dilakukan 14 sampai 16 September.
Pengajuan cuti tersebut dilayangkan ke Gubernur Jateng. "DPRD sudah menerima tembusan permohonan pengajuan cuti itu belum lama ini. Terkait cuti itu, tidak akan mengganggu agenda pemerintahan maupun agenda dengan legislatif," kata Wakil Ketua DPRD Supriyanto, Rabu (12/9).
Sebab, tugas-tugas pemerintahan akan dijalankan oleh wakil wali kota (wawali), meskipun dalam tataran tertentu wawali tidak bisa mengambil keputusan.
"Dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk pengajuan, persetujuan dan penetapan perda hanya bisa dilakukan wali kota. Tidak bisa diwakilkan ke wawali atau unsur birokrasi lainnya," tegasnya.
Sementara agenda dengan legislatif, dipastikan tidak akan terganggu. Sebab rencana yang sudah disusun antara DPRD dengan wali kota akan dilaksanakan setelah pilgub DKI selesai.
( Irfan Salafudin / CN33 / JBSM )