
JAKARTA, suaramerdeka.com - Sidang perkara dugaan suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta. Dalam sidang dengan terdakwa James Ginarjo nama Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng turut disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terdakwa James bertindak secara sendiri atau bersama Antonius Z Tonbeng memberikan uang sejumlah Rp 280 juta kepada pegawai negeri yaitu Tommy Hindratno selaku pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak," kata jaksa Heru iskandar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8).
Jaksa memaparkan, terdakwa James sebelumnya telah mengenal Tommy dan mengetahui Tommy bekerja pada PNS Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian Terdakwa James bersama Antonius melakukan pertemuan dengan Tommy pada kantor MNC Tower Kebun Sirih sekitar akhir Januari lalu. "Terdakwa dan Antonius meminta Tommy membantu klaim lebih pajak PT Bhakti Investama," ujar Jaksa Heru.
Diketahui, Antonius Z Tonbeng berulang kali menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus ini. KPK juga mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi terkait pencegahan keluar negeri atas nama Antonius Z Tonbeng pada 8 Juni 2012. KPK beralasan, pencegahan itu dalam rangka jika yang bersangkutan dimintai keterangan tidak sedang keluar negeri.
Selain itu, KPK juga mengajukan pencegahan keluar negeri kepada Hendy Anuranto. Hendy yang merupakan ayah Tommy Hindratno, tersangka dalam kasus ini ikut dicega karena yang bersangkutan ikut ditangkap penyidik KPK, namun setelahnya dilepaskan.
( Mahendra Bungalan / CN27 / JBSM )