
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus melakukan penahanan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator alat kemudi mobil dan kemudi motor di Korlantas Polri tahun 2011.
Termasuk jika harus menahan jenderal polisi bintang dua yang menjadi tersangka dalam kasus ini. "Tidak ada istilah bintang, semua diperlakukan sama," tegas Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Rabu (8/8).
Dia menjelaskan, dalam hukum ada prinsip semua orang sama dihadapan hukum. "Tidak ada yang mendapat previlege," kata Abraham.
Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM. Dalam proyek senilai Rp196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
( Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )