
JAKARTA, suaramerdeka.com - Melia Adiana Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerawang dalam kasus pemalsuan dokumen. Pihak pelapor dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut adalah Mawar Ina Simatupang.
Mawar mengatakan, pihaknya melaporkan adik ipar Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen Agus Sutomo itu dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen atas kepemilikan rumah di Jalan Sindoro Nomor 9A, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Mawar mengatakan, hingga saat ini kasus laporannya tersebut mangkrak. "Kasus ini berhenti (mangkrak) sampai sekarang, karena ada intervensi," ujarnya kepada wartawan.
Dia menjelaskan, kasus tersebut sempat dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). Kemudian, pihaknya menggugat SP3 itu dengan praperadilan.
"Dalam praperadilan itu kami menang," ujarnya. Kendati demikian, hingga saat ini kasus tersebut jalan di tempat, tidak ada perkembangan.
Mawar mengatakan, pihaknya akan mengadukan Agus ke Kontras yang diduga telah mengintervensi kasus tersebut. Kendati selama ini Agus telah membatahnya. "Pekan depan kami sudah ada agenda untuk mengadukan kasus ini ke Kontras."
( Nurokhman / CN31 / JBSM )