
BACAKAN PUTUSAN: Sekwan Muryono membacakan surat keputusan penghentian dirinya oleh Bupati Widya Kandi Susanti dari posisi sekretaris dewan. (suaramerdeka.com/ Rosyid Ridho)
KENDAL, suaramerdeka.com - Sekretaris Dewan DPRD Kendal Muryono diganti. Posisinya akan digantikan Siti Hindun Samsiati yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Persidangan DPRD Kendal. Penggantian sekwan tersebut dibacakan Ketua DPRD Anik Kasiyani dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (3/8) di aula DPRD.
Para wakil rakyat menyetujui penggantian sekwan.Saat Ketua DPRD membacakan surat keputusan bupati, tidak ada satu pun anggota DPRD yang menolak. Dengan begitu Muryono hanya menjabat sebagai sekwan kurang lebih sekitar tujuh bulan.
Dalam surat Bupati Kendal yang disampaikan kepada Ketua DPRD, penggantian sekretaris dewan bertujuan untuk pengembangan karir, penambahan wawasan, dan penataan jabatan struktural. Surat tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke gubernur untuk dilakukan persetujuan.
Penggantian Muryono disinyalir karena yang bersangkutan kurang disukai dengan anggota DPRD. Namun, Anik Kasiyani membantahnya.
Anik menyatakan, penggantian sekwan berdasarkan surat bupati. Penggantian sekwan sesuai dengan Pasal 123 ayat 2 UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. "Kinerja saudara Muryono selama kurang lebih tujuh bulan menjabat sekwan cukup baik," kata dia.
Bupati Widya Kandi Susanti menjelaskan, pemberhentian Muryono sebagai sekretaris dewan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah latar belakang Muryono yang berada di dunia pendidikan.
Bupati menyatakan, sudah sepantasnya mereka bekerja sesuai dengan latar belakangnya.
( Rosyid Ridho / CN33 / JBSM )