
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka James Gunardjo telah lengkap (P21). Berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama itu.
"Benar, KPK melimpahkan berkas perkara atas nama JG ke penuntutan pada Kamis (2/8)," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Praboowo.
Senada, kuasa hukum James, Verry Sitorus menyatakan bahwa berkas perkara milik kliennya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, tidak lama lagi perkara yang disangkakan kepada kliennya akan disidangkan. Tetapi, Verry mengaku tetap akan
melanjutkan upaya praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Walaupun, dalam sidang sebelumnya, KPK tidak hadir. "Kemarin kan KPK tidak datang ke sidang Praperadilan yang kami daftarkan. Ada apa ini? Ini kan untuk membuktikan kebenaran. Ya kami harap, meski telah dilimpahkan kepada jaksa, KPK masih mau hadir mengikuti perkara Praperadilannya sebelum berkas James masuk ke Pengadilan," kata Verry usai mendampingi James diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/8) kemarin.
Kasus ini berawal saat KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Jawa Timur Tommy Hindratno bersama seorang pengusaha bernama James Gunardjo pada tanggal 6 Juni lalu. Di mana, James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama. Tommy diduga menerima uang Rp 280 juta yang diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak yang diduga adalah PT Bhakti Investama.
( Mahendra Bungalan / CN32 / JBSM )