
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012. Hari ini KPK memeriksa Wakil Menteri Agama (Wamenag), Nasaruddin Umar.
"Iya, yang bersangkutan dimintai keterangan untuk penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Alquran," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (3/8).
Orang nomor dua di Kementerian Agama (Kemenag) memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB. Nasaruddin dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada tahun 2011. Ditjen Bimas Islam yang berwenang menangani proyek pengadaan Alquran di Kemenag.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Sekjen Kementerian Agama Bahrul Dayat. Usai dimintai keterangan tidak kurang 10 jam, Bahrul membantah adanya campur tangan DPR dalam pengadaan Al Quran. "Tidak ada (arahan), apalagi itu bisa bertentang dengan preoritas (Kementerian)," tegas Bahrul di kantor KPK, Selasa (24/7) lalu.
KPK juga telah meminta keterangan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Ahmad Jauhari dan Sekretaris Ditjen Bimas Islam Abdul Karim juga diminta keterangan dalam kasus ini. Sejumlah nama yang telah diminta keterangan adalah Syahrul Z, Mustafa, Edy Junaedi, Muhammad Zein, dan Ashari.
( Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )