
JAKARTA, suaramerdeka.com - Tersangka kasus korupsi proyek kendaraan simulator SIM, Djoko Susilo membantah seluruh sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak ada penyuapan yang diterima oleh klien kami, semua tender telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar pengacara Djoko, Hotma Sitompul di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8).
Menurutnya, satu-satunya keterangan yang menyatakan telah terjadi penggelembungan harga dan penyuapan hanya keterangan dari Bambang Sukoco, tanpa didukung oleh bukti-bukti lain.
Dikatakan, Bambang saat ini tengah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan.
Hotma menilai, KPK telah melakukan pelanggaran hukum dan etika karena telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Gedung Korlantas Mabes Polri. Sebab, penggeledahan tersebut tanpa koordinasi dengan kepolisian.
"Seharusnya jika salah satu sudah menangani dari awal sampai akhir, harus dia yang menangani. Kenyataannya KPK tanpa koordinasi telah melakukan penggeledahan," ujarnya.
Hotma menyayangkan, KPK telah melanggar kesepakatan bersama tersebut. Sebab, sudah ada kesepakatan antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
"KPK seharusnya berkoordinasi dengan kepolisian dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan Polri," ujar Hotma.
( Nurokhman / CN32 / JBSM )