
JAKARTA, suaramerdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan kendaraan simulator untuk proses ujian penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Boy Rafli Amar membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pada tahun anggaran 2011 tersebut. Tersangka tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kendati demikian, Boy belum bersedia membeberkan identitas pejabat tersebut.
"Nanti, saya belum dapat identitasnya," ujar Boy di Mabes Polri, Selasa (31/7).
Boy menegaskan, pihaknya sudah lama melakukan penyidikan kasus tersebut. Kendati selama ini belum membantah tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus yang sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah gedung Korps Lalu-lintas dan menyita sejumlah dokumen. KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Korlantas yang sekarang ini menjabat Gubernur Akpol, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.
( Nurokhman / CN32 / JBSM )