
JAKARTA, suaramerdeka.com - Terdakwa kasus pemalsuan dokumen dalam pencairan letter of credit Bank Century, Misbakhun, melalui penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra berencana melakukan tindakan hukum kepada pemerintah menyusul dikabulkannya peninjauan kembali (PK) Politisi PKS itu oleh Mahkamah Agung.
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono akan digugat ke Amnesti Internasional karena telah mengkriminalisasi Misbakhun melalui kasus pemalsuan L/C.
Kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/7), Yusril mengatakan, keluarnya putusan MA itu menunjukkan kliennya tak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan aparat hukum.
"Karena itu kita gugat pemerintah dengan melaporkan ke Dewan HAM PBB dan Amnesti Internasional. Sebab dulu pemerintah SBY pernah ikut ikutan mempertanyakan putusan hakim. Padahal seorang Presiden tak boleh mengomentari putusan hakim yang sedang berjalan," katanya.
Misbakhun, membenarkan apa yang disampaikan pengacaranya. Mantan anggota DPR ini memperingatkan masyarakat, khususnya media agar tak terjebak manuver Andi Arief dalam kasusnya. Dia menegaskan, sebelum Andi Arief melaporkannya, Presiden lebih dulu menyebut-nyebut namanya.
"Andi Arief itu alatnya Presiden. Jadi jangan sampai terjebak, menuntut yang kecil lantas aktor intelektualnya dibiarkan begitu saja," tegas Misbakhun.
( Fauzan Jayadi / CN33 / JBSM )