
JAKARTA, suaramerdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri masih kesulitan melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus video porno dengan tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Sutarman menyatakan, pihaknya akan gelar perkara kasus tersebut.
"Gelar perkara tetap akan dilakukan, kalau unsur pasal tidak terpenuhi tentunya kami akan hentikan penyidikannya," ujar Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri.
Dikatakan, tidak mudah menerapkan pasal terhadap dua tersangka tersebut.
Menurutnya, dalam konteks hubungan seksual, perbuatan mereka termasuk dalam delik aduan.
"Kalau hubungannya dengan masalah hubungan seksual, itu kan delik aduan. Tapi kalau suka sama suka, ya susah. Tapi kalau suami Cut Tari melaporkan, bisa kena," ujarnya.
( Nurokhman / CN34 / JBSM )