
JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku sudah berbicara dengan pihak Kejaksaan Agung dalam upaya memulangkan buronan Djoko S Tjandra dari Papua Nugini.
"Bahwa siapapun warga Indonesia yang memang diharuskan kembali berdasarkan keputusan hukum, tentu kita akan fasilitasi, kita perjuangkan," ujar Marty di Kantor Kementerian Luar Negeri, Sabtu (21/7).
Marty dengan tegas mengatakan siap membantu upaya pemulangan terdakwa buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut.
Pemulangan Djoko Tjandra, mantan terdakwa kasus Cessie Bank Bali (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III) senilai Rp 546 miliar, melalui cara ekstradisi juga tengah dikomunikasikan dengan pihak di Papua Nugini.
"Entah melalui ekstradisi atau cara apapun, siapapun, apapun, yang sedang ada kasus bergulir, mesin diplomasi akan kerjasama dengan lembaga lainnya dengan menghormati azas praduga tak bersalah agar kembali ke Tanah Air," tegas Marty.
Kepastian bahwa Djoko Tjandra telah memperoleh kewarganegaraan Papua Nugini disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono. Dia mengaku menerima informasi ini dari Duta Besar Papua Nugini untuk Indonesia Peter Ilau.
Darmono mengatakan, Kejagung akan mengupayakan pemulangan Djoko Tjandra. Dijelaskannya, Papua Nugini siap memfasilitasi pemulangan tersebut.
( Budi Yuwono / CN32 / JBSM )