
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memutuskan bahwa pelaksanaan pilkada DKI putaran ke dua akan dilangsungkan. Hal ini diputuskan berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada DKI, yang diantara pasangan calon tidak ada yang meraih suara sah lebih dari 50 persen. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno KPU Provinsi DKI Jakarta yang digelar Jumat (20/7).
Putaran kedua Pilkada DKI 2012 ditetapkan lewat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta No. 28/Kpts/KPU-Prov-010/2012 tentang penetapan hasil pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur provinsi daerah khusus ibukota Jakarta tahun 2012.
Dalam rapat pleno tersebut terdapat tiga poin yang dijelaskan. "Pertama, bahwa tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50 % untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 1 Undang-undang No. 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota negara Kesatuan negara republik Indonesia dan ketentuan Pasal 227 Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," papar Ketua KPU DKI, Dahliah Umar kepada pers di kantornya, Jumat (20/7).
Kedua, KPU DKI perlu melaksanakan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur putaran kedua sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat 2 Undang-undang No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota sebagai ibu kota NKRI.
Ketiga diputuskan bahwa pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur akan diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemungutan suara putaran pertama. "Putaran kedua diikuti oleh pasangan nomor urut 1 yakni Fauzi Bowo bersama Nachrowi Ramli dan nomor urut 3 yaitu Joko Widodo dengan Basuki T Purnama," ucap Dahliah.
( Tiko Septianto / CN32 )